Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian dan Aktifitas Sosial Masyarakat saat Pandemi
Upaya ini bertujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19
TRIBUNJOGJAWIKI.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran nomor 443/15724/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian, dan Aktifitas Sosial Masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.
Upaya ini bertujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Adapun pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan hajatan, keramaian, aktifitas sosial masyarakat wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan yang bertempat di kantor kecamatan setempat dilampiri rencana kegiatan dengan berpedoman pada protokol kesehatan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Setelah mendapat pemberitahuan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat.
- Dalam melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dapat melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, baik sebelum maupun pada saat kegiatan dilaksanakan.
- Setelah melakukan pengecekan tempat pelaksanaan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan dimaksud dengan mempertimbangkan rencana penerapan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan
- Pada saat kegiatan berlangsung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan melakukan pemantauan dan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan
- Satgas COVID-19 Kecamatan dapat membubarkan kegiatan hajatan, keramaian, dan aktifitas sosial masyarakat yang tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu atau tidak menerpakan protokol kesehatan
Surat Edaran nomor 443/15723/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Keramaian, dan Aktifitas Sosial Masyarakat pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta dapat diunduh melalui tautan berikut.(*)
Baca Juga
Petunjuk Mendapatkan Akses Bed Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
AP I Bandara YIA Siapkan Transportasi dan Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri |
![]() |
---|
RSA UGM Buka Layanan GeNose dengan Harga Rp 35.000 |
![]() |
---|
Warga Jogja Dapat Melakukan Self Screening Covid-19 dengan Mengakses Aplikasi Jogja Pass. |
![]() |
---|
Ini Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang Diterapkan di DIY |
![]() |
---|