Perubahan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Ringankan Wajib Pajak
Perubahan ini diharapkan dapat meringankan sebagian besar Wajib Pajak di Kota Yogyakarta dalam membayar PBB-P2
TRIBUNJOGJAWIKI.COM, YOGYA - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka diberlakukan perubahan tarif PBB-P2 dan range NJOP-PBB-P2 di Kota Yogyakarta.
Perubahan ini diharapkan dapat meringankan sebagian besar Wajib Pajak di Kota Yogyakarta dalam membayar PBB-P2.
Adanya perubahan tarif PBB-P2 dan range NJOP PBB-P2 diharapkan lebih berkeadilan.
Wajib Pajak dapat melihat jumlah tagihan PBB-P2 yang harus dibayarkan melalui menu Informasi PBB yang ada di aplikasi Jogja Smart Service atau jss.jogjakota.go.id
STIMULUS
Diberikan:
- Untuk setiap ketetapan PBB-P2 yang dituangkan dalam SPPT masa pajak tahun 2021
- Atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebesar 30% (tiga puluh persen)
JATUH TEMPO
Tanggal 30 September 2021
Pembayaran PBB-P2 secara tunai dapat dilakukan di:
- Loket Bank BPD DIY DIY seluruh cabang
- Loket Bank BNI seluruh cabang
- Loket Bank BRI seluruh cabang
- Loket Bank Jogja seluruh cabang
- PT POS Indonesia seluruh cabang
Pembayaran juga dapat dilakukan secara non-tunai melalui:
- Transfer Bank ke Bank BPD DIY No.Rek 006 921 000 805 a.n Penampungan PBB
- ATM Bank BPD DIY
- Mobile Banking Bank BPD DIY
- Go Pay
- Tokopedia
- LinkAja
Warga Kota Yogyakarta Dapat Mengecek Tagihan PBB Melalui Jogja Smart Service (JSS) |
![]() |
---|
Sejarah Berdirinya Rumah Sakit Panti Rapih |
![]() |
---|
Sejarah Kantor Pos Besar Yogyakarta, Dibangun di Masa Pemerintahan Hindia Belanda. |
![]() |
---|
Berikut Daftar KA Tujuan Yogyakarta dan Kutoarjo yang Dibatalkan, Keberangkatan Stasiun Jakarta |
![]() |
---|
Lebih Lengkap, 3 Second Kenalkan Konsep Store Baru di Yogyakarta |
![]() |
---|