Ini Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang Diterapkan di DIY
PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
TRIBUNJOGJAWIKI.COM, YOGYA - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Februari 2021.
PPKM mikro dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, di beberapa daerah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pada dasarnya, baik PPKM maupun PSBB, sama-sama membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah, wisata dan lainnya.
Dilansir dari akun Diskominfo DIY, dijelaskan bahwa PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Sementara dalam surat Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 5/INSTR/2021 juga menginstruksikan kepada Kelurahan/Kalurahan untuk membentuk posko ditingkat Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Berikut aturan PPKM Mikro DIY :
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkah work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office 50 persen dengan pemberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/onling.
3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, dan sektor lain yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam oeprasional restoran sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% denan penerapan protokol kesehatan yan lebih ketat.
7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat minimbulkan kerumunan dihentikan sementara.(*)
Masyarakat Bisa Mendapatkan Layanan GeNose C19 di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Rombongan Wisata Bisa Lebih Mudah ke Taman Pintar dengan Bus Tepi |
![]() |
---|
Kanwil DJP DIY Targetkan Penerimaan Pajak Tahun 2021 Sebesar Rp 5,5 triliun |
![]() |
---|
Tips Aktivitas Berinternet yang Aman Bagi Anak |
![]() |
---|
BI Memperkirakan Pertumbuhan ekonomi DIY 2021 akan Meningkat Secara Bertahap |
![]() |
---|