Wajah Baru Materai Tempel yang Dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak
Desain meterai tempel baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusung tema Ornamen Nusantara
TRIBUNJOGJAWIKI.COM, YOGYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014 pada Kamis (28/1/2021).
Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Ciri-ciri
Terdapat beberapa ciri umum dalam materai baru ini, seperti gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia.
Sedangkan beberapa ciri khususnya seperti, warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp'.
Adapun desain meterai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara.
Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Aturan untuk Materai Tempel Lama
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000 dua meterai masing-masing Rp6.000 atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
DJP juga mengimbau agar masyarakat meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.(*)